Selasa, 25 September 2012

Dasar Hukum Pelaksanaan Surveilans

Beberapa Landasan hukum yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan surveilans antara lain :
  1. UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
  2. UU no 17 tahun 1999 tentang ibadah haji
  3. Kepmenkes no 1116 tentang pedoman penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan
  4. Kepmenkes no 1479 tahun 2003 Tentang STP
  5. Pedoman prosedur kerja Surveilans Faktor resiko Lingkungan Dalam Intensifikasi Pemberantasan Penyakit menular, Ditjen PP dan PL, Jakarta, 2003
  6. Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan  KLB, Ditjen PP dan PL,  Jakarta 2004
Setiap petugas Surveilans yang bekerja di instansi pemerintahan wajib mengetahui landasan hukum ini karena dengan landasan hukum yang kuat setiap langkah kita akan dilindungi secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar